PENUMBUHAN DAN PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PERIKANAN
PENUMBUHAN DAN PENINGKATAN KELAS
KELOMPOK PERIKANAN
Latar Belakang
Pembangunan nasional sektor kelautan
dan perikanan merupakan proses yang bertujuan untuk
memperkuat posisi
pelaku utama dan
keluarganya serta pelaku usaha di semua sektor sesuai
dengan usahanya,
agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih
sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan
tetap
memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan
lestari. Pelaku
Utama Perikanan ditempatkan bukan
sebagai obyek melainkan
sebagai
subyek
yang
menetapkan tujuan, sumberdaya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya, sehingga diharapkan pelaku utama bisa menjadi tonggak terbentuknya kelembagaan
pelaku utama perikanan sebagai organisasi yang kuat dan
mandiri
dalam mencapai tujuan bersama dari
anggotanya.
Mengingat saat ini di
lingkungan masyarakat telah
tumbuh beberapa kelembagaan
pelaku utama dan
pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan,
maka dibutuhkan
penyuluhan yang diarahkan kepada penumbuhan dan
pengeembangan kelembagaan
pelaku utama dan
pelaku
usaha kelautan dan perikanan.
Pengembangan kelembagaan
pelaku utama dan pelaku
usaha bidang kelautan dan
perikanan merupakan
sebuah upaya untuk meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan
melalui pendekatan kelompok
sehingga kelembagaan
pelaku
utama dan pelaku
usaha kelautan dan perikanan mampu tumbuh
dan berkembang lebih baik. Orientasi
dari proses tersebut
diharapkan
mampu
menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku
utama
dan pelaku usaha
Perikanan
yang
mandiri.
Berdasarkan
Keputusan Menteri
KP Nomor
: 14
Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan
Pelaku Utama Perikanan, maka kelompok
perikanan
dibagi
dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
1. Kelas
Pemula,
merupakan kelas terbawah dan terendah dari segi kemampuannya,
dengan batas nilai skoring penilaian 0 s.d. 350.
2. Kelas Madya, merupakan
kelas menengah dimana kelembagaan pada
kelas madya sudah melakukan kegiatan
perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas
nilai skoring 351 s.d. 650.
3. Kelas
Utama, merupakan kelas yang tertinggi
dimana kelembagaan
pada
kelas utama
sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih
terbatas, dengan
batas nilai skoring 651
s.d. 1.000
Rendahnya jumlah kelompok perikanan
mandiri (madya dan utama) yang saat ini hanya
berjumlah lebih kurang 10 persen
saja dari
total
populasi kelompok perikanan sejumlah kurang lebih 64.659 kelompok, maka harus segera dilakukan
pembenahan kelompok perikanan agar meningkat kemampuan dan
kapasitasnya
untuk segera divalidasi penilaian kelasnya sehingga meningkat kemampuan kelas kelompok
perikanan menjadi
mandiri. Kelompok mandiri merupakan kelompok dengan kemampuan
pada tingkatan kelas madya dan/atau kelas utama
yangmemiliki karakteristik yang telah ditetapkan.
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan
KP
sebagai instansi Pembina jabatan fungsional
Penyuluh
Perikanan
berkomitmen
bahwa Kelompok Pelaku Utama Perikanan Mandiri
menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian
kinerja
penyuluhan KP, sehingga dalam
proses pencapaiannya dibutuhkan Pedoman Kegiatan
Penumbuhan dan Peningkatan kelas
kelompok pelaku
utama perikanan.
TUJUAN
Tujuan
kegiatan
Penumbuhan dan
Peningkatan
Kelas
Kelompok
adalah sebagai berikut :
Ø
Sebagai
indicator kinerja bagi Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan
pendampingan
kelompok perikanan;
Ø
Sebagai
acuan
dalam rangka pembinaan kelembagaan Pelaku
Utama Perikanan;
TAHAPAN
PELAKSANAAN
KEGIATAN
1. Penumbuhan Kelompok
Kriteria Pelaku Utama yang ditumbuhkan
menjadi Kelompok Perikanan
a. Mempunyai tujuan, minat dan
kepentingan
yang
sama
terutama
dalam bidang usaha perikanan
b.
Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama
dalam bidang usaha perikanan
c. memiliki usaha perikanan
d. memiliki kesamaan-kesamaan
dalam
tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi
usaha, status ekonomi, Bahasa
e.
memiliki saling ketergantungan antar individu
f. mandiri dan partisipatif;
g. selalu mendapatkan binaan
dari penyuluh perikanan
Tahapan Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a. Penyuluh memberikan sosialisasi
tentang
Penumbuhan Kelompok kepada
pelaku utama perikanan
dan
masyarakat
b.
Kegiatan
ini
dapat
dilakukan selama
1
hari, dengan
tujuan
agar masyarakat memahmi
tentang penumbuhan kelompok.adapun
yang dapat didapat dari kegiatan ini
adalah identifikasi wilayah, data luas lahan, peta wilayah
c.
Penyuluh
melakukan
koordinasi dengan pelaku
Utama membahas rencana
penumbuhan kelompok
d. Kegiatan ini maksimal dilakukan selama 3
hari dengan
output adalah
rencana pembentukan kelompok, adapun yang harus dipersiapkan adalah identifikasi wilayah, data lahan pelaku
utama, data anggota kelompok, dan
peta wilayah desa.
e. Proses penumbuhan kelompok ini
melibatkan aparat desa, pelaku utama
perikanan, masyarakat
dan penyuluh, waktu pelaksanaan
selama
1minggu. Output dari kegiatan ini luas wilayah kelompok, pemilihan pengurus eklompok, daftar hadir dan daftar anggota/pemilik lahan
2. Peningkatan
Kelas Kelompok
Kriteria Kelompok Pemula yang ditingkatkan
a.
Kelompok yang telah berdiri minimal 2
tahun
b.
Kelompok
yang telah mempunyai sertifikat kelas pemula
c.
Kelompok yang dibina oleh penyuluh perikanan
d. Kelompok yang telah mampu merencanakan menyusun
encana
Usaha Kelompok (RUK), Rencana Usaha Bersama
(RUB),Rencana
Kegiatan kelompok lainnya, dan analisa kelayakan usaha
e. Kelompok yang memiliki AD/ART
kelompok, memiliki papan sruktur organisasi, memiliki papan nama identitas kelompok, memiliki stempel
dan kop surat kelompok, memiliki
sekretariat kelompok dan menaati peraturan kelompok
f. Kelompok yang selalu melaksanakan
pertemuan kelompok, melaksanakan SOP teknologi sesuai dengan bidang usaha, menyusun dan mengisi
buku administrasi kelompok, menyusun
dan mengisi buku keuangan kelompok,
melaksanakan Pengelolaan Usaha,
melaksanakan
pengembangan usaha,
melaksanakan
pengembangan jejaring
dan kemitraan, melaksanakan kerjasama dengan
pihak
lain dan
melaksanakan
pelayanan jasa
informasi, permagangan
dan pelatihan
g. Kelompok yang telah mampu
melakukan evaluasi kinerja keuangan
organisasi/kelembagaan, menyusun
laporan hasil evaluasi
dan rekomendasi perbaikan, melakukan
penyesuaian
sesuai hasil rekomendasi,
melaksanakan monitoring dan pengawasan
oleh
auditor/pengawas
h. Kelompok yang telah mampu melaksanakan pembinaan
SDM
pengelola/pengurus dan kelompok
dan mengembangkan kader-kader
pemimpin.
Tahapan Peningkatan Kelas Kelompok
a. Penyuluh perikanan Kab/Kota menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal penilaian dan pelaporan
hasil secara berjenjang
b. Penyuluh Perikanan menetapkan metodologi
penilaian
c. Penyuluh Perikanan melakukan sosialisasi
instrumen, metodologi, jadwal
dan pelaksana penilaian kepada Tim Penilaian
d.
Penyuluh
bersama Tim Penilai
melaksanakan
penilaian Peningkatan Kelas
kelompok
e.
Penyuluh
dan Tim Penilai melakukan verifikasi data hasil penilaian
f. Penyuluh Perikanan melakukan klasifikasi
penilaian sebagai
berikut :
- 0-350 Kelas Pemula
- 351-650 Kelas Madya
- 651-1000 Kelas Utama
g. Penyuluh Perikanan mengusulkan kenaikan
kelas kelompok
- Pemula ke Madya (
Camat Setempat)
- Madya ke Utama (Bupati)
h. Penyuluh Perikanan mendampingi proses penerbitan sertifikat pengukuhan
i. Sertifikat pengukuhan
diserahkan kepada
j. kelompok perikanan
Komentar
Posting Komentar