PENUMBUHAN DAN PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PERIKANAN


PENUMBUHAN DAN PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PERIKANAN

Latar Belakang

Pembangunan  nasional  sektor  kelautan dan   perikanan         merupakan            proses yang bertujuan     untuk  memperkuat  posisi  pelaku utama dan keluarganya serta pelaku usaha di semua  sektor  sesuai  dengan  usahanya,  agar lebih      baik, lebih menguntungkan,        lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Pelaku Utama Perikanan ditempatkan bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang menetapkan       tujuan, sumberdaya, dan mengarahkan proses     yang mempengaruhi kehidupannya,        sehingga diharapkan pelaku utama bisa menjadi tonggak terbentuknya     kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai organisasi yang kuat dan mandiri dalam mencapai tujuan bersama dari anggotanya.

Mengingat saat ini di lingkungan masyarakat telah tumbuh beberapa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan  perikanan,  maka  dibutuhkan  penyuluhan yang diarahkan kepada penumbuhan          dan pengeembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku          usaha  kelautan    dan    perikanan. Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan melalui pendekatan kelompok sehingga kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik. Orientasi dari proses tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kelembagaan         pelaku utama dan pelaku usaha Perikanan yang mandiri.

Berdasarkan Keputusan  Menteri KP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan  dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku  Utama         Perikanan, maka kelompok perikanan dibagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
1. Kelas  Pemula,  merupakan  kelas terbawah dan terendah dari segi kemampuannya, dengan batas nilai skoring penilaian 0 s.d. 350.
2. Kelas Madya,  merupakan  kelas menengah dimana kelembagaan pada kelas madya sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun   masih  terbatas,   dengan  batas nilai skoring 351 s.d. 650.
3. Kelas  Utama,        merupakan kelas  yang tertinggi dimana kelembagaan  pada  kelas utama sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai  pelaksanaan meskipun   masih  terbatas,  dengan  batas nilai skoring 651 s.d. 1.000

Rendahnya     jumlah kelompok   perikanan mandiri (madya dan utama) yang saat ini hanya berjumlah lebih kurang 10 persen saja dari total populasi kelompok perikanan sejumlah kurang lebih            64.659   kelompok,  maka   harus  segera dilakukan pembenahan       kelompok                   perikanan agar meningkat kemampuan dan kapasitasnya untuk segera                           divalidasi penilaian  kelasnya sehingga meningkat kemampuan kelas kelompok perikanan menjadi mandiri. Kelompok mandiri merupakan kelompok dengan kemampuan pada tingkatan kelas madya dan/atau kelas utama yangmemiliki                karakteristik yang   telah ditetapkan.

Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa Kelompok Pelaku Utama Perikanan Mandiri menjadi        prioritas penting        dan   sebagai        target capaian kinerja penyuluhan      KP,     sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan Pedoman Kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan kelas  kelompok pelaku utama perikanan.

TUJUAN

Tujuan kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok          adalah sebagai berikut :

Ø  Sebagai indicator kinerja bagi Penyuluh Perikanan          dalam melaksanakan pendampingan kelompok perikanan;

Ø  Sebagai acuan dalam rangka pembinaan kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;


TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN

1.    Penumbuhan Kelompok

Kriteria Pelaku Utama yang ditumbuhkan menjadi Kelompok Perikanan
a.    Mempunyai  tujuan, minat        dan kepentingan  yang  sama  terutama dalam bidang usaha perikanan
b.    Mempunyai  tujuan,   minat   dan kepentingan yang sama        terutama dalam bidang usaha perikanan
c.    memiliki usaha perikanan
d.    memiliki kesamaan-kesamaan  dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, Bahasa
e.    memiliki saling  ketergantungan antar individu
f.     mandiri dan partisipatif;
g.       selalu mendapatkan binaan dari penyuluh perikanan

Tahapan Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a.    Penyuluh memberikan sosialisasi tentang Penumbuhan Kelompok kepada pelaku utama perikanan dan masyarakat
b.    Kegiatan  ini  dapat  dilakukan  selama  1 hari,  dengan  tujuan agar masyarakat memahmi tentang penumbuhan kelompok.adapun yang dapat didapat dari kegiatan ini adalah identifikasi wilayah, data luas lahan, peta wilayah
c.    Penyuluh  melakukan  koordinasi  dengan pelaku Utama        membahas rencana penumbuhan kelompok
d.    Kegiatan ini maksimal dilakukan selama 3 hari   dengan output adalah rencana pembentukan       kelompok, adapun  yang harus  dipersiapkan adalah identifikasi wilayah, data lahan pelaku utama, data anggota kelompok, dan peta wilayah desa.
e.    Proses penumbuhan kelompok  ini melibatkan aparat desa, pelaku utama perikanan, masyarakat dan penyuluh, waktu   pelaksanaan   selama 1minggu. Output dari kegiatan ini luas wilayah kelompok, pemilihan pengurus eklompok, daftar  hadir  dan  daftar  anggota/pemilik lahan

2.    Peningkatan Kelas Kelompok
Kriteria Kelompok Pemula yang ditingkatkan
a.    Kelompok yang telah berdiri minimal 2 tahun
b.    Kelompok yang     telah   mempunyai sertifikat kelas pemula
c.    Kelompok yang dibina oleh penyuluh perikanan
d.    Kelompok yang       telah     mampu merencanakan    menyusun encana Usaha          Kelompok  (RUK),   Rencana Usaha        Bersama (RUB),Rencana Kegiatan kelompok            lainnya, dan analisa kelayakan usaha
e.    Kelompok yang   memiliki     AD/ART kelompok,   memiliki     papan sruktur organisasi, memiliki papan nama identitas  kelompok,  memiliki stempel dan kop surat      kelompok,        memiliki sekretariat kelompok   dan menaati peraturan kelompok
f.     Kelompok  yang  selalu  melaksanakan pertemuan kelompok, melaksanakan SOP teknologi sesuai dengan bidang usaha, menyusun dan mengisi buku administrasi kelompok, menyusun dan mengisi buku keuangan    kelompok, melaksanakan Pengelolaan     Usaha, melaksanakan pengembangan usaha, melaksanakan pengembangan jejaring dan kemitraan,            melaksanakan kerjasama          dengan pihak lain dan melaksanakan pelayanan jasa informasi, permagangan dan pelatihan
g.    Kelompok yang  telah mampu melakukan evaluasi kinerja keuangan organisasi/kelembagaan,     menyusun laporan          hasil  evaluasi dan rekomendasi    perbaikan,   melakukan penyesuaian sesuai hasil rekomendasi, melaksanakan      monitoring       dan pengawasan oleh auditor/pengawas
h.   Kelompok yang telah  mampu melaksanakan pembinaan SDM pengelola/pengurus     dan    kelompok dan mengembangkan kader-kader pemimpin.

Tahapan Peningkatan Kelas Kelompok


a.    Penyuluh perikanan Kab/Kota menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal penilaian dan pelaporan hasil secara berjenjang
b.    Penyuluh Perikanan menetapkan metodologi penilaian
c.    Penyuluh Perikanan melakukan sosialisasi instrumen, metodologi, jadwal dan pelaksana penilaian kepada Tim Penilaian
d.    Penyuluh bersama Tim Penilai melaksanakan penilaian Peningkatan Kelas kelompok
e.    Penyuluh dan Tim Penilai melakukan verifikasi data hasil penilaian
f.    Penyuluh Perikanan melakukan klasifikasi penilaian sebagai berikut :
-       0-350 Kelas Pemula
-       351-650 Kelas Madya
-       651-1000 Kelas Utama
g.    Penyuluh Perikanan mengusulkan kenaikan kelas kelompok
-       Pemula ke Madya ( Camat Setempat)
-       Madya ke Utama (Bupati)
h.   Penyuluh  Perikanan mendampingi proses penerbitan sertifikat pengukuhan
i.    Sertifikat pengukuhan diserahkan kepada
j.     kelompok perikanan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSTRUKSI PEMATANG KOLAM TANAH

PEMBUATAN SADURAN

Kartu KUSUKA