PENDAMPINGAN UMKM SEKTOR KP


PENDAMPINGAN UMKM SEKTOR KP


Latar Belakang


Pembangunan nasional sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat                  di   semua   sektor       sesuai   dengan usahanya,    agar   lebih  baik,    lebih menguntungkan, lebih    sejahtera,      mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya      guna dengan    tetap   memperhatikan lingkungan  yang terpelihara             dan                      lestari. Masyarakat  menjadi  pelaku  utama  perikanan, dan pemerintah                        berkewajiban       mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana      dan     iklim yang   menunjang. Usaha mikro, Kecil, merupakan kegiatan usaha yang mampu       memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan   ekonomi         secara                  luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan        berperan        dalam         mewujudkan stabilitas nasional khususnya           di       sektor          kelautan     dan perikanan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus          memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya       sebagai        wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha perikanan, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya      dalam perekonomian        nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.

Kebijakan pemberdayaan   UMKM   di Indonesia      secara        umum          diarahkan    untuk mendukung upaya-upaya   penanggulangan kemiskinan   dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi kelautan dan perikanan yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Pengembangan usaha skala mikro  dan kecil diarahkan untuk memberikan         kontribusi      dalam meningkatkan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
1.    UMKM               sektor      infrmal,     contohnya pedagang kaki lima.
2.    UMKM Mikro adalah para UMKM dengan kemampuan  sifat   pengrajin, namun kurang          memiliki jiwa  kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
3.    Usaha  Kecil  Dinamis  adalah  kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
4.    Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Sehubungan dengan itu    Usaha    Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan dengan cara:

1.  Penumbuhan iklim usaha  yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
2.  Pengembangan dan   pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai upaya  untuk  meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMK sector kelautan           dan   perikanan dan meningkatkan efektivitasi pendampingan dalam rangka                        pemberdayaan UMK,      maka    Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa penumbuhan UMK menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan peta panduan dalam pendampingan pelaku utama perikanan calon UMK dengan tujuan a) sebagai acuan dalam pelaksanaan legalisasi     penumbuhan UMK kelautan  dan  perikanan;  b)  sebagai  pedomanbagi Penyuluh Perikanan dan stakeholder dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di dalam pemberdayaan  dan  pembinaan  UMK;     dan  c) sebagai             acuan  bagi   Pusat   Pelatihan    dan Penyuluhan KP dalam mendukung optimalisasi legalisasi   penumbuhan UMK kelautan dan perikanan.


Tujuan


Pedoman Pendampingan ini dimaksudkan untuk  memberikan  petunjuk  dan  acuan  bagi para                    penyuluh   perikanan   dan    stakeholder melalui  legalisasi     izin UMK kelautan dan perikanan sehingga:

1.    Mendapatkan        kepastian     dan    perlindungan dalam        berusaha dilokasi yang          telah ditetapkan;
2.    Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
3.    Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
4.       Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan  dari  pemerintah,  pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Pelaksanaan Penumbuhan UMKM KP

Kriteria calon Usaha Mikro dan Kecil :

a)  Kriteria  Usaha  Mikro  adalah  sebagai berikut:

1.    Perorangan dan/atau kelompok perikanan  binaan  Penyuluh Perikanan;
2.    Usaha  produktif milik                  orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam        Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3.    Memiliki  kekayaan    bersih paling banyak   Rp      50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
4.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
b)  Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
1.    Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;

2.    Usaha ekonomi produktif       yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau         badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan   atau  bukan      cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi      kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
3.    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus  juta  rupiah)  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
4.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).


c)    Aspek legal Izin Usaha Mikro dan Kecil


Izin    usaha mikro dan    kecil   yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha  mikro  dan kecil dalam bentuk satu lembar.     Tujuan  IUMK  adalah sebagai kepastian hukum dan sarana pemberdayaan  bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam  mengembangkan usahanya.  Manfaat pemberian                   IUMK sebagai berikut      : (1) Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha   dilokasi  yang  telah ditetapkan, (2) Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan      usaha;  (3) Mendapatkan                   kemudahan  dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan (4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Dalam mengajukan         persyaratan permohonan IUMK, Penyuluh Perikanan sebagai pendamping usaha mikro dan   kecil   harus mendampingi calon         UMK  dalam  melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :

1. Surat  pengantar  dari  RT  atau  RW  terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang:
a) Nama;
b) Nomor KTP;
c) Nomor telepon;
d) Alamat;
e) Kegiatan usaha;
f)  Sarana usaha yang digunakan;
g) Jumlah modal usaha.


Penerbitan IUMK dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :

1.  Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2.  Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
3.  Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
4.  Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Selain IUMK,  usaha   mikro   dan      kecil  juga diharapkan dapat didampingi dalam melengkapi legalisasi usaha melalui izin lainnya sebagai berikut :

1.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.

2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Usaha          mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya.

3.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.

4.    Izin Gangguan
Izin  gangguan  dikeluarkan  sebagai  bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian.

Bentuk Naskah satu lembar mencakup hal hal sebagai berikut:
1.   Kop Surat.
2.   Nama Izin.
3.   Nomor surat.
4.   Dasar hukum
5.   Detail pemohon, terdiri dari:
a) Nama
b) Nomor KTP
c) Nama Usaha d) Alamat
e) Nomor Telepon f)  NPWP
g) Bentuk usaha
h) Stiker hologram anti pembajakan i)  Barcode
j)  Tanda tangan Camat/Lurah/Kepala Desa.


Tahapan Kegiatan


Kegiatan      legalisasi     penumbuhan UMKM kelautan dan perikanan dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :

1) Mengidentifikasi     dan    menetapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjadi target pelaksanaan legalisasi izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan atau izin lainnya;

2) Melakukan    bimbingan,  konsultasi, bantuan teknis dan advokasi;

3) Memfasilitasi legalisasi izin UMK  dan izin lainnya ke Camat dan/atau Dinas yang menangani perizinan; dan

4) Melaksanakan tugas         pendampingan pasca  legalisasi  izin  UMK         dan izin lainnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSTRUKSI PEMATANG KOLAM TANAH

PEMBUATAN SADURAN

Kartu KUSUKA