PENDAMPINGAN UMKM SEKTOR KP
PENDAMPINGAN UMKM SEKTOR KP
Latar
Belakang
Pembangunan nasional sektor
kelautan dan perikanan
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat di semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta
berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang
terpelihara dan lestari. Masyarakat menjadi pelaku
utama
perikanan,
dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta
menumbuhkan suasana dan iklim
yang menunjang. Usaha mikro, Kecil, merupakan
kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan
kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,
dan dapat berperan
dalam
proses pemerataan
dan peningkatan pendapatan
masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi,
dan berperan dalam mewujudkan
stabilitas
nasional khususnya di sektor kelautan dan
perikanan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah
salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama,
dukungan, perlindungan dan pengembangan
seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok
usaha perikanan, tanpa mengabaikan
peranan
Usaha Besar dan Badan
Usaha Milik Negara. Meskipun
Usaha
Mikro, Kecil, dan
Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan,
pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.
Kebijakan pemberdayaan UMKM di
Indonesia secara umum diarahkan untuk mendukung
upaya-upaya penanggulangan
kemiskinan dan
kesenjangan, penciptaan
kesempatan kerja dan peningkatan
ekspor, serta
revitalisasi kelautan dan
perikanan yang menjadi
prioritas pembangunan nasional. Pengembangan usaha skala mikro
dan kecil diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat berpendapatan
rendah,
khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam
perspektif usaha,
UMKM
diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
1.
UMKM sektor infrmal, contohnya pedagang kaki lima.
2.
UMKM Mikro adalah para UMKM dengan
kemampuan sifat pengrajin, namun
kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
3.
Usaha Kecil Dinamis adalah
kelompok
UMKM
yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak)
dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang
mempunyai
kewirausahaan
yang cakap
dan telah siap bertransformasi menjadi
usaha besar.
Sehubungan
dengan
itu Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah perlu
diberdayakan
dengan cara:
1. Penumbuhan
iklim usaha yang mendukung
pengembangan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah; dan
2. Pengembangan
dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai
upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran
serta kelembagaan UMK
sector kelautan dan perikanan dan meningkatkan efektivitasi
pendampingan dalam
rangka pemberdayaan
UMK, maka Pusat
Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh
Perikanan berkomitmen
bahwa penumbuhan UMK menjadi prioritas penting dan sebagai
target capaian
kinerja penyuluhan
KP,
sehingga dalam proses
pencapaiannya dibutuhkan peta panduan dalam
pendampingan pelaku
utama perikanan calon
UMK
dengan tujuan a)
sebagai acuan dalam
pelaksanaan legalisasi penumbuhan UMK
kelautan dan perikanan; b) sebagai
pedomanbagi
Penyuluh
Perikanan dan stakeholder dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di dalam pemberdayaan dan pembinaan UMK; dan
c) sebagai acuan bagi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan
KP
dalam mendukung optimalisasi legalisasi penumbuhan UMK
kelautan
dan perikanan.
Tujuan
Pedoman Pendampingan ini dimaksudkan untuk
memberikan
petunjuk
dan
acuan
bagi para penyuluh perikanan dan stakeholder
melalui legalisasi izin
UMK kelautan dan
perikanan
sehingga:
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan
dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
2.
Mendapatkan
pendampingan untuk
pengembangan usaha;
3.
Mendapatkan
kemudahan
dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
4.
Mendapatkan
kemudahan dalam
pemberdayaan
dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Pelaksanaan Penumbuhan UMKM
KP
Kriteria calon Usaha Mikro dan Kecil :
a) Kriteria Usaha Mikro
adalah sebagai berikut:
1.
Perorangan dan/atau
kelompok perikanan binaan
Penyuluh Perikanan;
2. Usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria
Usaha
Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
3.
Memiliki
kekayaan bersih
paling banyak Rp 50.000.000,- (lima
puluh
juta
rupiah)
tidak termasuk
tanah
dan bangunan
tempat usaha;
4. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak
Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
b) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai
berikut:
1. Perorangan
dan/atau kelompok
perikanan
binaan Penyuluh
Perikanan;
2. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang
perusahaan
yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau
usaha besar yang memenuhi kriteria
Usaha
Kecil
sebagaimana
dimaksud
dalam Undang-Undang;
3. Memiliki kekayaan
bersih
lebih dari
Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha;
4. Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari
Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00
(dua milyar lima ratus juta rupiah).
c) Aspek legal Izin Usaha Mikro dan
Kecil
Izin usaha mikro dan kecil yang
selanjutnya disingkat
dengan IUMK
adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiatan tertentu
dalam bentuk izin
usaha mikro
dan kecil dalam bentuk satu
lembar. Tujuan
IUMK adalah
sebagai kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.
Manfaat
pemberian IUMK
sebagai berikut :
(1) Mendapatkan
kepastian
dan perlindungan
dalam berusaha dilokasi yang telah
ditetapkan, (2)
Mendapatkan
pendampingan
untuk pengembangan usaha; (3) Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan
ke
lembaga keuangan bank dan
non-bank; dan (4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari
pemerintah
pusat, pemerintah daerah
dan/atau lembaga
lainnya.
Dalam
mengajukan persyaratan
permohonan
IUMK, Penyuluh Perikanan
sebagai pendamping
usaha mikro dan kecil harus
mendampingi calon UMK dalam melengkapi beberapa persyaratan sebagai
berikut :
1. Surat pengantar
dari RT
atau RW
terkait lokasi
usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi
formulir
yang memuat tentang:
a)
Nama;
b)
Nomor KTP;
c) Nomor
telepon;
d)
Alamat;
e) Kegiatan usaha;
f) Sarana usaha yang digunakan;
g) Jumlah
modal usaha.
Penerbitan IUMK dilakukan
dengan
beberapa tahapan
sebagai berikut :
1. Penerbitan naskah IUMK oleh
Camat yang telah
mendapatkan pendelegasian kewenangan
dari Bupati/Walikota.
2.
Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja
sejak pendaftaran
diterima, lengkap dan
benar.
3. Dapat dicabut apabila Pelaku
Usaha Mikro
Kecil
(PUMK)
melanggar ketentuan perundang-undangan.
4. Tidak dikenakan
biaya, retribusi, dan/atau pungutan
lainnya.
Selain IUMK, usaha mikro dan kecil juga
diharapkan dapat didampingi dalam melengkapi
legalisasi
usaha melalui izin lainnya sebagai
berikut :
1. Tanda Daftar
Perusahaan
(TDP)
Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM
tidak perlu mengajukan permintaan
pembuatan TDP, tapi
dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Usaha mikro sekalipun
wajib
memiliki dokumen SIUP sebagai
bukti legalitas usahanya.
3. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok
Wajib
Pajak wajib
dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.
4. Izin
Gangguan
Izin gangguan dikeluarkan
sebagai bentuk izin pendirian usaha di
lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerugian.
Bentuk Naskah satu lembar
mencakup hal hal
sebagai berikut:
1. Kop Surat.
2. Nama Izin.
3. Nomor surat.
4. Dasar hukum
5. Detail pemohon, terdiri
dari:
a)
Nama
b)
Nomor KTP
c) Nama Usaha
d) Alamat
e) Nomor Telepon f)
NPWP
g) Bentuk usaha
h) Stiker
hologram anti pembajakan
i) Barcode
j) Tanda tangan
Camat/Lurah/Kepala Desa.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan legalisasi penumbuhan
UMKM kelautan dan perikanan dilakukan
dengan tahapan kegiatan
sebagai berikut :
1) Mengidentifikasi dan menetapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjadi
target pelaksanaan
legalisasi
izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan atau
izin lainnya;
2)
Melakukan bimbingan, konsultasi, bantuan teknis dan advokasi;
3) Memfasilitasi legalisasi izin UMK dan izin lainnya ke Camat dan/atau Dinas yang menangani perizinan; dan
4)
Melaksanakan tugas
pendampingan pasca
legalisasi izin UMK dan izin
lainnya.
Komentar
Posting Komentar