Kartu KUSUKA
KUSUKA
(KARTU PELAKU USAHA
KELAUTAN DAN PERIKANAN)
APA ITU KUSUKA ?
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya
disebut Kartu KUSUKA adalah identitas
tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh
kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
APA DASAR HUKUM KUSUKA
?
Telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Diundangkan
dan berlaku sejak tanggal 5 September 2017 sebagai dasar pelaksanaannya.
APA
MANFAAT KUSUKA ?
1. Identitas
profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
2. Basis
data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan
perikanan;
3. Pelayanan
dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
4.
Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
Kementerian.
SIAPA
YANG BERHAK MEMILIKI KUSUKA ?
Sesuai dengan namanya Kartu
Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan adalah kartu untuk para pelaku usaha
dibidang kelautan dan perikanan. Adapun yang dimaksud dengan pelaku usaha
dibidang kelautan dan perikanan adalah :
1. Nelayan
adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan
buruh, dan Nelayan pemilik;
2. Pembudi
Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan
Ikan, baik di perairan air tawar, air payau, dan air laut.
3. Petambak
Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
4. Pergaraman
adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pasca
produksi, pengolahan dan pemasaran garam.
5. Pengolah
Ikan adalah setiap orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan
dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
6. Pemasar
Perikanan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di
bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
7. Penyedia
Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengurusan Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
8. Pelaku
Usaha dibidang Kelautan dan Perikanan bias berbentuk perseorangan atau
Koperasi.
BAGAIMANA
MENDAPATKAN KUSUKA ?
Untuk mendapatkan kartu KUSUKA yaitu dengan mengumpulkan form
offline ke Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten atau kepada Penyuluh
Perikanan Pendamping. Dari form data tersebut dilakukan entri data Pelaku Usaha
oleh Petugas secara online di satudata.kkp.go.id
Pendaftaran dan Perolehan kartu KUSUKA ini dilakukan pemantauan
dan pendampingan oleh Penyuluh Perikanan di Wilayah tersebut.
KETERANGAN PADA KUSUKA ?
Kartu KUSUKA berisi
informasi tentang pemilik Kartu Kusuka yaitu diantaranya :
1.
Nomor Kartu
2.
Nama pemilik kartu
3.
NIK pemilik kartu
4.
Alamat pemilik kartu
5.
Profesi pemilik kartu
6.
Masa Berlaku dan
7.
QR code.
BAGAIMANA KARTU UNTUK PELAKU PERIKANAN YANG TELAH ADA SEBELUM KUSUKA
?
·
Pada saat Peraturan Menteri KP Nomor 39/2017 ini berlaku, maka :
a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2016 tentang
Kartu Nelayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 589); dan b)
Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 137/PERDJPB/2014 tentang
Kartu Pembudidaya Ikan (AQUACARD), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
·
Integrasi semua kartu identitas pelaku usaha KP di KKP menjadi
satu kartu.
SIAPA
PENYELENGGARA KUSUKA ?
Penyelenggara
Kartu KUSUKA dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat
Jenderal
Sekretariat
Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Membangun
dan mengelola sistem basis data Kementerian; dan
2. Mengelola
dan menyajikan data Pelaku Usaha kelautan dan perikanan.
b. Direktorat
Jenderal
1. Direktorat
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Petambak
Garam;
2. Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Nelayan;
3. Direktorat
Jenderal Perikanan Budidaya untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pembudidaya
Ikan; dan
4. Direktorat
Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan untuk
penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.
Direktorat
Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Mengadakan
dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2. Melakukan
pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas
dan fungsi Direktorat Jenderal.
c. Badan
Badan
mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Mengadakan
dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2. Melakukan
pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas
dan fungsi Badan.
d. Dinas
provinsi
Dinas
provinsi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan
penyelenggaraan Kartu KUSUKA di provinsi; dan
2. Mengelola
dan menyajikan data Kartu KUSUKA di provinsi.
e. UPT
dan Dinas kabupaten/kota
UPT
dan Dinas kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan
fungsi Kartu KUSUKA;
2. Melakukan
verifikasi kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan;
3. Melaksanakan
pencetakan Kartu KUSUKA; dan
4. Mendistribusi
Kartu KUSUKA.
Perubahan
Kartu KUSUKA
1.
Kartu KUSUKA dapat
dilakukan perubahan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Kartu
KUSUKA diterbitkan.
2.
Perubahan Kartu KUSUKA
dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab korporasi,
dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.
Perpanjangan
Kartu KUSUKA
1. Perpanjangan
Kartu KUSUKA dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kartu KUSUKA
berakhir.
2. Setiap
Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan Kartu KUSUKA harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala
Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT.
Penggantian
Kartu KUSUKA
1. Penggantian
Kartu KUSUKA dapat dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang.
2. Setiap
Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala
Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT.
Masa
Berlaku
Kartu
KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Sumber : Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia
Nomor: 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu
Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan.
Komentar
Posting Komentar