Kartu KUSUKA


KUSUKA
(KARTU PELAKU USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN)


APA ITU KUSUKA ?
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah  identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir. 

APA DASAR HUKUM KUSUKA ?
Telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Diundangkan dan berlaku sejak tanggal 5 September 2017 sebagai dasar pelaksanaannya.


APA MANFAAT KUSUKA ?
1.      Identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
2.      Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; 
3.      Pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
4.   Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

SIAPA YANG BERHAK MEMILIKI KUSUKA ?
Sesuai dengan namanya Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan adalah kartu untuk para pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan. Adapun yang dimaksud dengan pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan adalah :

1.      Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 
Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
2.      Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan, baik di perairan air tawar, air payau, dan air laut. 
3.      Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.  
4.      Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan dan pemasaran garam.
5.      Pengolah Ikan adalah setiap orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.  
6.      Pemasar Perikanan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
7.      Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
8.      Pelaku Usaha dibidang Kelautan dan Perikanan bias berbentuk perseorangan atau Koperasi.


BAGAIMANA MENDAPATKAN KUSUKA ?
Untuk mendapatkan kartu KUSUKA yaitu dengan mengumpulkan form offline ke Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten atau kepada Penyuluh Perikanan Pendamping. Dari form data tersebut dilakukan entri data Pelaku Usaha oleh Petugas secara online di satudata.kkp.go.id
Pendaftaran dan Perolehan kartu KUSUKA ini dilakukan pemantauan dan pendampingan oleh Penyuluh Perikanan di Wilayah tersebut.

KETERANGAN PADA KUSUKA ?
Kartu KUSUKA berisi informasi tentang pemilik Kartu Kusuka yaitu diantaranya :
1.      Nomor Kartu
2.      Nama pemilik kartu
3.      NIK pemilik kartu
4.      Alamat pemilik kartu
5.      Profesi pemilik kartu
6.      Masa Berlaku dan
7.      QR code.

BAGAIMANA KARTU UNTUK PELAKU PERIKANAN YANG TELAH ADA SEBELUM KUSUKA ?
·         Pada saat Peraturan Menteri KP Nomor 39/2017 ini berlaku, maka : a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2016 tentang Kartu Nelayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 589); dan b) Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 137/PERDJPB/2014 tentang Kartu Pembudidaya Ikan (AQUACARD), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,

·         Integrasi semua kartu identitas pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu.





SIAPA PENYELENGGARA KUSUKA ?

Penyelenggara Kartu KUSUKA dilaksanakan oleh:
a.     Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengelola sistem basis data Kementerian; dan 
2.      Mengelola dan menyajikan data Pelaku Usaha kelautan dan perikanan.

b.      Direktorat Jenderal
1.      Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Petambak Garam;
2.      Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Nelayan;
3.      Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pembudidaya Ikan; dan
4.      Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.

Direktorat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2.      Melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal.

c.       Badan
Badan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2.      Melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

d.      Dinas provinsi
Dinas provinsi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengoordinasikan penyelenggaraan Kartu KUSUKA di provinsi; dan 
2.      Mengelola dan menyajikan data Kartu KUSUKA di provinsi.



e.      UPT dan Dinas kabupaten/kota
UPT dan Dinas kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mensosialisasikan fungsi Kartu KUSUKA;
2.      Melakukan verifikasi kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan; 
3.      Melaksanakan pencetakan Kartu KUSUKA; dan
4.      Mendistribusi Kartu KUSUKA.

Perubahan Kartu KUSUKA
1.      Kartu KUSUKA dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Kartu KUSUKA diterbitkan. 
2.      Perubahan Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.

Perpanjangan Kartu KUSUKA
1.      Perpanjangan Kartu KUSUKA dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kartu KUSUKA berakhir.
2.      Setiap Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT.

Penggantian Kartu KUSUKA
1.      Penggantian Kartu KUSUKA dapat dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang.
2.      Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT.

Masa Berlaku
Kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.


Sumber :  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
    Nomor: 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSTRUKSI PEMATANG KOLAM TANAH

PEMBUATAN SADURAN